Front Pembela Islam (FPI) meminta agar Satpol PP dan Polresta Depok bersama Kodim 0508 agar bersikap tegas menutup lokasi sarang maksiat dan peredaran minuman keras (miras). FPI juga meminta agar seluruh rumah makan dan restoran menutup usaha mereka di siang hari pada bulan Ramadhan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan. Salah satunya sejumlah warung di wilayah Jalan Raya Bogor yang diduga menjual miras eceran.
Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pihaknya sudah menyita 600 botol miras dan 2 jerigen ciu. Selain itu, Pihaknya berjanji akan tetap berkomitmen menegakkan Perda Miras.
"Dari warung-warung kami razia. Targetnya warung, bukan tempat hiburan. Pemkot Depok tetap komitmen dalam menertibkan miras. Perda miras yang akan dicabut itu cuma isu," tegas Nina.
Razia dengan sasaran penyakit masyarakat seperti pasangan mesum dan minuman keras (miras) tersebut dilakukan di sejumlah hotel melati dan tempat karaoke di Depok. Razia ini dilakukan agar setiap warga menghormati datangnya bulan suci Ramadhan.
from PORTAL PIYUNGAN http://ift.tt/1TQg7fc
sumber: IFTTT
Jika Anda merasa informasi ini berguna untuk sahabat dan kawan terdekat anda silahkan tekan tombol share untuk berbagi sesama. terima kasih
Baca juga yang lainnya: