Keputusan presiden itu ditandatangani Jokowi beberapa waktu lalu. Secara umum isinya mengarahkan kepada kelonggaran syarat-syarat dalam berbagai usaha termasuk pariwisata, transportasi dan bioskop.
Selain itu kelonggaran perizinan juga terjadi pada usaha di sektor jasa, ritel dan pelabuhan, meskipun peraturan diperketat pada kontrol telekomunikasi dan e-commerce.
from PORTAL PIYUNGAN http://ift.tt/1VnVlpn
sumber: IFTTT
Jika Anda merasa informasi ini berguna untuk sahabat dan kawan terdekat anda silahkan tekan tombol share untuk berbagi sesama. terima kasih
Baca juga yang lainnya: